Besorahnews.id (8/9/25) Dalam rangka melakukan rentang kendali Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Tahun Anggaran 2026 yang tepat waktu, Camat Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara , Yasintus Naben, S.IP, menggelar tahapan Asistensi Dokumen RKPDes bagi seluruh desa. Kegiatan ini berpusat di kantor Camat Miomaffo Barat dan merupakan tahapan penting dalam Perencanaan Pembangunan Desa, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Yasintus Naben menegaskan pentingnya proses ini dengan mengatakan, “Pelaksanaan Tahapan Asistensi ini merupakan tahapan yang harus dilewati dalam Perencanaan Pembangunan Desa.” Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap desa dapat menyusun rencana pembangunan yang efektif dan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua Tim Asistensi RKPDes 2026 tingkat Kecamatan Miomaffo Barat, Hony Lonameo, S.Sos., menjelaskan bahwa pelaksanaan Asistensi RKPDes 2026 dimulai pada hari ini, Senin, 8 September 2025, dan akan berlanjut hingga akhir bulan September 2025. Ia berharap seluruh desa di Kecamatan Miomaffo Barat dapat menindaklanjuti program tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami sangat mengharapkan seluruh desa dapat menindaklanjuti sesuai jadwal yang ada,” tegas Hony, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat.
Dalam pelaksanaan Asistensi ini, Tim akan melibatkan para Pendamping Desa (PD) tingkat kecamatan sebagai bagian dari tim kerja. Sementara itu, para Pendamping Lokal Desa (PLD) bertugas mendampingi dan memfasilitasi desa dalam pembuatan dan penyelesaian dokumen RKPDes yang diperlukan. Setelah melakukan asistensi, Tim akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan dokumen yang ada, yang nantinya akan ditetapkan dalam Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penetapan RKPDes Tahun 2026.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Miomaffo Barat, Frederikus Bria, juga menambahkan harapannya agar semua dokumen yang telah diperiksa di tingkat kecamatan dapat melampirkan rekomendasi dari Tim asistensi. Ini penting untuk mempermudah Tim verifikasi di tingkat kabupaten dalam melakukan pemeriksaan akhir sebelum penetapan lewat Musrenbangdes. “Kita harapkan akhir bulan September 2025 ini seluruh desa di Kecamatan Miomaffo Barat telah melakukan penetapan RKPDes 2026 melalui Peraturan Desa (Perdes),” lanjut Frederikus.
Dengan adanya tahapan Asistensi ini, diharapkan Perencanaan Pembangunan Desa di Kecamatan Miomaffo Barat dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.(cr)

