Besorah News.id (17/3/2026) Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 27 Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri No. 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Penyelenggaraan Pembangunan Desa (LPPD), Pemerintah Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara mengadakan Musyawarah Desa LPPD Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2026 di aula kantor Desa Maubesi dan dihadiri oleh Camat Insana Tengah, Silfester Bano, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maubesi, Arsensius Sumu.
Kepala Desa Maubesi, Vinsensius Fomeni, dalam penyampaianya menegaskan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Desa ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa sepanjang tahun anggaran 2025 kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa merupakan suatu keharusan, tidak hanya dalam menjalankan amanat regulasi, tetapi sudah menjadi kebutuhan di era keterbukaan ini,” ujar Vinsensius. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Maubesi untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan penggunaan anggaran dapat diakses dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan Musyawarah Desa LPPD ini diharapkan bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga menjadi ajang kerjasama antara berbagai lembaga di desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa ke arah yang lebih baik. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan setiap keputusan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Maubesi berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Diharapkan, melalui Musyawarah Desa ini, masyarakat semakin terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. (cr)
TINGKATKAN TRANSPARAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMDES MAUBESI GELAR MUSYAWARAH DESA LPPD ANGGARAN TAHUN 2025
Tidak ada komentar
Tidak ada komentar
