Teguran Pertama Bupati TTU bagi 75 Desa, Terkait keterlambatan Penetapan RKPDes Tahun 2026

Jan Christian
3 Min Read

Besorah news (7/10/2025) Bupati Timor Tengah Utara, Yosep falentinus Delasalle Kebo,S.IP.M,A telah mengeluarkan surat resmi bernomor 413.4/1076/DPMD yang memberikan teguran pertama kepada 75 desa yang belum melakukan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk pemanfaatan Dana Desa tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) TTU, Agung Benu, S.STP, dalam sebuah evaluasi perencanaan pembangunan desa yang diadakan bersama Tenaga Ahli Program Peningkatan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) TTU.

Dalam surat tersebut, Bupati TTU juga mengapresiasi 107 desa yang telah berhasil menetapkan RKPDes tahun 2026 tepat waktu, serta 126 desa yang telah menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan ketentuan baru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurut Agung, bagi 75 desa yang belum menyelesaikan dokumen RKPDes diharapkan dapat menyelesaikannya paling lambat pada minggu kedua bulan Oktober 2025. Hal ini penting dilakukan sebelum dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, yang batas akhirnya ditetapkan pada bulan Desember 2025.

Nama  Desa yg mendapatkan Teguran Pertama :

Kenbaun, Amol, Fatusene, Tunoe, Femnasi, Taekas, Oesena, Bitefa. Lemon, Noetoko. Satap. Sallu, Pantae . Oenaem, Tautpah, Tokbesi. Sainiup, Tunbaen, Upfaon, Hauteas, Biloe, Taunbaen Timur, Hauteas Barat, Boronubaen, Nonotbatan, Maukabatn, Tuamese, Oemanu, Nansean, Manunain B, Nansean Timur, Oesoko, Naob, Haekto, Manikin, Kuaken, Bijaepasu, Noenasi, Ainan. Batnes, Tasinifu, Naekake A, Naekake B, Naiola, Maurisu, Maurisu Tengah, Maurisu Selatan , Tublopo, Oelami,Sono, Faenake, Tes. Napan , Haumeni, Manamas, Benus, Bakitoas, Sunsea, Usapinonot, Lapeom, Letneo, Atmen, Nifunenas, Subun Bestobe ,Subun Tualele, Unini, Lanaus, Letmafo, Sone , Oehalo, Teba, Teba Timur, Oepuah ,Birunatun, Manumean

Sementara itu, Koordinator TPP P3MD TTU, Jan Christian, menekankan pentingnya tindak lanjut atas surat Bupati TTU tersebut sebagai upaya sinergitas dalam perencanaan pembangunan desa tahun 2026. Para pendamping desa di wilayah yang mengalami keterlambatan dalam penyusunan RKPDes akan mendapatkan pembinaan secara berjenjang, mulai dari  Tenaga Ahli Penanggung Jawab Wilayah (TA,PIC)  , Para Koordinator Kecamatan (Korcam) . Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbaiki dan membiasakan pemerintah desa serta para pendamping untuk bekerja sesuai dengan kalender kerja pembangunan desa yang telah ditetapkan.
Dengan dilakukannya perencanaan pembangunan desa yang tepat waktu, diharapkan pemanfaatan dana desa dapat berlangsung secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. (Cr)

Share This Article
Tidak ada komentar