Besorahnews.id : Proses pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Kabupaten TTU mendapat perhatian serius. Hingga batas akhir penyelesaian pada 30 Juni 2025, masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan pengimputan data ke Dasboard Index Desa . Kendala utama yang dihadapi adalah masalah jaringan internet yang tidak stabil , membuat akses informasi menjadi sulit dan memperlambat proses pendataan, disamping itu keseriusan aparat desa dan Pendamping Desa dalam menyelesaiakan data yg ada perlu di tingkatkan juga . Hal ini sangat mempengaruhi penyelesaian data yang ada .
Menanggapi situasi ini, TAPM P3MD TTU yang menangani Indeks Desa, Philupus Dara Lay, S.Pt, telah menetapkan batas waktu 7 Juli 2025 semua desa menyelesaikan penginputan data dan melakukan verifikasi data tingkat desa dan kecamatan . Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong desa-desa yang masih mengalami kendala untuk segera menyelesaikan proses pendataan. Secara umum tahapan Penyelesaian Index Desa Tahun 2025 diKabupaten TTU telah masuk pada tahapan Verifikasi Tingkat Kecamatan Dengan mematuhi waktu yang ditentukan, diharapkan data yang dihasilkan lebih akurat dan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan Desa yang lebih baik.
Data Index Desa akan digunakan oleh berbagai kementrian dan lembaga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, disamping itu data index Desa Tahun 2025 menjadi salah satu indikator dalam perhitungan alokasi Dana Desa Tahun 2026 untuk seluruh Desa. Jelas Philipus.(Cr)
